Selain itu, pasal ini juga mengharuskan penanam modal menyediakan pendanaan rehabilitasi lingkungan yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam dari dampak berat akibat proyek investasi.
Pasal 36 UU Cipta Kerja juga dijelaskan, isinya memegang nilai strategis dari hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan hayati.
Baca Juga: iPohone Series 12 Meluncur 13 Oktober Mendatang, Tagline Hi Speed Kemungkinan Kode Jaringan 5G
Mahendra Siregar menuturkan, Omnibus Law juga mengubah UU Nomor 31/1999 untuk memasukkan penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan yang akan membantu mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim.
Sementara pada isu ketenagakerjaan, dia menyebut penting untuk diklarifikasi terutama bagi perusahaan-perusahaan AS yang menghadiri pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, pasal 81 Omnibus Law memastikan jam kerja yang layak dengan tetap memberlakukan pembatasan seperti yang tertulis dalam pasal 77 UU Nomor 13/2003, yakni tidak melebihi 48 jam per pekan dan dimandatkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Baca Juga: Pakistan Blokir TikTok Lantaran Kontennya Tak Bermoral dan Tak Senonoh, Padahal Ada 20 Juta Pengguna
“UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” ujar Mahendra.
Kebebasan berasosiasi dan hak serikat pekerja, kata dia juga masih terjamin. Adanya pengaturan gaji minimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan pemberitahuan yang relevan sesuai konvensi 158 ILO, serta pembayaran pesangon juga masih tetap ada.
Wamenlu mengatakan bahwa isu-isu yang dibahas terfokus untuk kekhawatiran 59 penanam modal dan perusahaan.