PEMBRITA BOGOR - Calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur bila maju dalam pilkada. Namun, dalam penjelasannya, ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.
"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih yang belum dilantik tetap harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Untuk memenuhi syarat tersebut, calon harus menyerahkan dokumen pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Dokumen yang diperlukan termasuk surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses.
Dalam simulasi yang diberikan, Hasyim menyebutkan pendaftaran calon dalam tahapan pilkada akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon peserta pilkada dilakukan pada 22 September 2024. Anggota DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.