PEMBRITA BOGOR - KPU Kota Bogor umumkan syarat yang harus dipenuhi oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Bogor tahun 2024.
Persyaratan tersebut berlaku baik bagi anggota legislatif yang terpilih pada tahun 2024 maupun yang sedang menjabat dalam periode 2019-2024.
Menurut keterangan Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditia, para calon yang terpilih pada tahun 2024 tidak perlu mengundurkan diri, namun bagi yang sedang menjabat, mereka wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan legislatif.
"Kalu terpilih DPRD 2024, tidak harus. Karena kan belum dilantik. Jadi diartikan belum menjabat. Sehingga, mundur dari apa. Tapi, kalau DPRD mulai dari 2019, wajib mundur," ucapnya.
Proses pendaftaran sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang, atau bahkan lebih cepat dari pelantikan DPRD.
"Pendaftaran walikota dilaksanakan lebih dulu yakni 27-29 Agustus 2024. Lebih cepat daripada pelantikan DPRD yang dilaksanakan bulan Oktober mendatang," jelas Hangga.
ASN Diminta Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilwalkot Bogor 2024
Tidak hanya anggota legislatif, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri juga harus mencopot statusnya.
"Harus mundur dari PNS atau ASN," tegas Hangga. Surat pengunduran dari ASN harus disertakan saat proses pendaftaran nantinya. "Pokoknya surat pengunduran dirinya ya harus sudah diserahkan saat pendaftaran," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota tahun 2024, tahapan Pilwalkot Bogor sudah dimulai.