Sidang Kasus Vina Cirebon Kembali Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Janggal dalam Penangkapan Pegi Setiawan

- 1 Juli 2024, 16:00 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin (tengah), saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin (tengah), saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). /Foto: Rubby Jovan/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Sidang lanjutan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Peronh digelar pada Senin, 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar), yang dinilai tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Menurut Insank Nasaruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, "Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona."

Insank menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka bagi kliennya.

"Apabila tidak sah, maka jalan satu-satunya adalah membebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan secara terperinci mengungkap kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Mereka menyoroti perbedaan antara Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO), dengan menekankan bahwa keduanya merupakan individu yang berbeda dalam hal ciri fisik, usia, dan alamat.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujar Insank dalam persidangan.

Respons Polda Jabar

Di sisi lain, tim hukum dari Polda Jabar mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan ini dengan menyatakan kesiapan mereka untuk mengungkapkan alat bukti dan fakta yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan jawaban yang akan dibacakan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah