Jokowi Buka Jalan Bagi Masyarakat, Tak Puas atas UU Cipta Kerja Silahkan Lakukan Uji Materi di MK

- 9 Oktober 2020, 23:21 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kawasan Malioboro 'Dihidupkan' Lagi, Sempat Lumpuh Total Buntut Aksi Pendemo Anarkis UU Cipta Kerja

Jokowi menegasakan, melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Lebih lajut, kata dia, UU Cipta Kerja memerlukan banyak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jadi, menurut kepala negara, setelah ini akan muncul PP dan pepres yang akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"Kita buka dan undang masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga merela," kata Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tiga Penjelasan Mengapa UU Cipta Kerja Wajib Diundangkan Meski Dikecam Publik

Dalam catatan Jokowi, setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x