PEMBRITA BOGOR – Denda peminjaman toga di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi viral di media sosial. Pasalnya, kampus tersebut menerapkan denda sebesar Rp550 ribu jika toga dalam kondisi rusak maupun hilang.
Hal ini diungkapkan dalam Keputusan Rapat Pimpinan UNJ per tanggal 18 September 2023. Rincian denda tersebut sebesar Rp400 ribu untuk jubah toga wisuda, Rp50 ribu untuk topi wisuda, dan Rp100 ribu untuk slayer wisuda.
Ditambah peraturan lainnya yang mengharuskan mahasiswa UNJ meminjam toga wisuda ke kampus, tanpa boleh meminjam ke wisudawan semester sebelumnya makin membuat resah.
Keputusan tersebut menuai beragam respons dari mahasiswa UNJ di media sosial. Hal ini jadi perbincangan setelah pada wisuda semester sebelumnya, perlengkapan acara tersebut menjadi hak milik mahasiswa UNJ.
Dilansir dari akun Twitter @unjsecret, mahasiswa yang akan diwisuda di Semester 118 mengungkapkan keresahannya.
"Kenapa toga sekarang di pinjamkan? bukannya dulu dijanjikan bahwa UKT mencangkup semuanya termasuk TOGA? kalau seperti ini tidak ada kenang-kenangan dari UNJ dong untuk kita, padahal tahun-tahun sebelumnya diberikan secara gratis perorangan," ujar salah satu akun dalam postingan Twitter @unjsecret.