PR BOGOR - Satuan tugas pemberantasan pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan operasi razia di kawasan industri setelah menemukan adanya praktik pungli di salah satu pabrik di wilayah Karawang.
Ketua Satgas Pungli Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dalam operasi pemberantasan pungutan liar yang berlangsung pada 16-26 April 2024 itu, pihaknya berhasil mengidentifikasi 79 pelaku.
Para pelaku yang berhasil diidentifikasi terdiri dari premanisme hingga juru parkir liar, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp901 ribu.
Dari 79 pelaku yang terlibat praktik pungli, satu di antaranya diadili secara hukum dengan tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (1) Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, 78 pelaku lainnya mendapatkan pembinaan untuk tidak lagi melakukan praktik pungli, dengan membuat surat pernyataan.
Pungli di Karawang Merajalela
Prasetyo menjelaskan, modus operandi pelaku pungli antara lain adalah penarikan uang parkir liar tanpa tiket parkir kemudian dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan juga praktik pungli terkait penerimaan karyawan di salah satu kawasan industri di Karawang.
Oleh karena itu, Tim Saber Pungli Karawang juga fokus pada pencegahan praktik pungli di sekitar kawasan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Upaya pencegahan dilakukan dengan memasang spanduk pencegahan pungli di kawasan industri terkait dengan proses penerimaan karyawan/karyawati di kawasan tersebut serta di zona industri.***