KACAU! Terlibat Korupsi Pungli Fasilitas Rutan, KPK Tangkap 15 Orang Pegawainya Sendiri

- 16 Maret 2024, 13:35 WIB
KPK merilis 15 tersangka pungli di Rumah Tahanan (Rutan).
KPK merilis 15 tersangka pungli di Rumah Tahanan (Rutan). /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PEMBRITA BOGORKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia penegakan hukum dengan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024 menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka terhadap para tahanan, yang meliputi pemberian fasilitas eksklusif dengan harga mulai dari Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Menurut Asep Guntur Rahayu, "Para tersangka mendapat uang yang bervariasi, sesuai posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500.000 hingga Rp10 juta."

Modus tersebut mencakup layanan seperti percepatan masa isolasi, penggunaan handphone, powerbank, dan informasi terkait inspeksi mendadak.

Bahkan, istilah khas digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti 'banjir', 'kandang burung', dan 'botol', yang menjadi kode-kode untuk transaksi uang.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengecam tindakan tersebut sebagai "hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi", dengan menyoroti ironi di mana para pelaku korupsi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral dan integritas.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan perilaku korupsi yang terstruktur, dengan adanya kesepakatan di antara mereka, kode-kode tertentu, serta pembagian uang sesuai jabatan di Rutan.

KPK Tangkap 15 Pegawai Rutan

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Meskipun melibatkan puluhan orang dengan total penerimaan uang mencapai Rp6,3 miliar, hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x