PEMBRITA BOGOR - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji untuk mengembalikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kembali ke undang-undang sebelum revisi.
Dalam sebuah acara di Universitas Hasanuddin Makassar pada Sabtu, 13 Januari 2024, Mahfud menyatakan, "Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu."
Profesor hukum ini juga memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah revisi undang-undang. Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Perbaiki BUMN Era Jokowi yang Terlibat Korupsi Jika Terpilih di Pilpres 2024
Mahfud menyatakan, "Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan."
Pertanyaan mengenai mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dijawab oleh Mahfud. Menurutnya, DPR menolak Perppu, dan jika KPK bekerja dengan undang-undang baru, lalu dibuat Perppu untuk mengembalikannya, DPR pasti akan menolak.
Mahfud menegaskan, "Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu."
Baca Juga: KPK Tanggapi Permintaan Mahfud Md, Minta Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024
Jika terpilih, Mahfud berjanji untuk mengembalikan aturan lama yang diterapkan KPK untuk memulihkan kepercayaan publik.