PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta untuk menggelar acara perpisahan dan study tour di luar lingkungan sekolah.
Larangan ini dikeluarkan setelah kecelakaan bus yang mengangkut pelajar asal Depok terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Terkait larangan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan kegiatan perpisahan dan "study tour" harus dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
"Perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," ucap Purwosusilo, dikutip dari ANTARA pada Selasa malam, 14 Mei 2024.
Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta sejak 30 April 2024.
SE Nomor e-0017/SE/2024 tersebut menyatakan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, mengadakan kegiatan di luar sekolah bisa memberatkan orang tua siswa secara finansial dan meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," jelasnya.
Alasan Sekolah di Jakarta Dilarang Study Tour