PEMBRITA BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pemungutan liar atau pungli di rumah tahan rutan yang dikelola KPK.
Dalam dugaan pemungutan liar atau pungli menurut data yang dipegang dewan pengawas KPK, pungli tersebut nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kasus ini harus dibuka ke publik dan harus di tindaklanjuti dengan secara hukum.
Baca Juga: Mengenal Operasi Bariatrik, serta Dampaknya bagi Tubuh dan Biaya Operasinya Berapa?
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.
Mahfud MD juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan terlebih dahulu.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.