Mantap! Polisi Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram di Margajaya Bogor

- 13 Mei 2024, 21:00 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji yang disalahgunakan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji yang disalahgunakan. /Foto: Shabrina Zakaria/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Praktik gas elpiji subsidi tiga kilogram oplosan di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor berhasil dibongkar oleh Polresta Bogor Kota pada Senin, 13 Mei 2024.

Menurut keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dua orang tersangka, yang berinisial T dan N, telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait praktik ilegal tersebut.

"Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan," kata Kombes Pol Bismo.

Polresta Bogor Kota Amankan Barang Bukti Gas Elpiji Oplosan

Menurut hasil pemeriksaan, praktik pengoplosan gas ini telah berlangsung selama sekitar satu minggu.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel, dan barang bukti lainnya.

"Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

Baca Juga: Tempat Penyuntikan Gas Elpiji di Parung Bogor Digrebek Polisi, Pas Mau Ditangkap eh Pelaku Malah Kabur

Kapolresta Bogor Kota juga mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ini memiliki dampak serius terhadap masyarakat, terutama kelangkaan gas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

"Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan, dan kebakaran," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah