Perputaran Uang Judi Capai Rp567 Miliar, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Anti Judi Online

Pembrita Bogor - 27 Jun 2024, 22:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi judi online - Pemkab Bogor bentuk Satgas Anti Judi Online.
Ilustrasi judi online - Pemkab Bogor bentuk Satgas Anti Judi Online. /Foto: Freepik

PEMBRITA BOGOR - Demi mencegah makin banyaknya orang yang terjerat judi online, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas aktivitas tersebut. Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bogor masuk dalam urutan tiga besar dengan perputaran uang tertinggi pada aktivitas tersebut, mencapai Rp567 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Cibinong, Kamis, menyatakan bahwa satgas tersebut akan beroperasi hingga tingkat desa dan kecamatan.

"Kami sudah membentuk satgas yang akan masuk ke setiap desa dan kecamatan agar bisa memberantas ini sama-sama. Judi online sudah menjadi musuh bersama," ujarnya.

Satgas ini segera dikerahkan ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kapolres Rio menegaskan, jika ditemukan ada anggota Polres Bogor yang terlibat dalam judi online, maka akan diambil tindakan tegas berupa pemecatan.

"Bagi anggota Polres Bogor atau yang akan atau terlibat judi online, kami akan lakukan tindakan tegas," kata AKBP Rio.

Penegasan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri yang menerima arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas seluruh pelaku atau bandar judi online di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor.

Rio menambahkan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat umum maupun aparat yang terlibat.

Kabupaten Bogor Terbanyak Ketiga di Indonesia Pelaku Judi Online

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa Pemkab Bogor turut mendukung penuh pembentukan satgas ini.

Keterlibatan Pemkab Bogor dalam satgas diwakili oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub