PEMBRITA BOGOR - DPRD Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memberantas judi online di wilayah tersebut. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan, DPRD juga memperhatikan fenomena judi daring yang marak di Kota Bogor.
Menurut laporan dari PPATK yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), nilai transaksi judi daring di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar, menempatkan kota ini di peringkat kedua secara nasional.
"Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online," kata Jenal di Kota Bogor, Kamis.
Jenal juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi daring.
Bogor Darurat Judi Online
Ia menjelaskan bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan alokasi anggaran untuk sosialisasi pencegahan dampak buruk judi daring kepada masyarakat.
Selain itu, Jenal menekankan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bogor akan didorong untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada konstituen mereka.
"Kami di DPRD memiliki tiga fungsi yang akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini," ujarnya.