Polisi Tangkap Ratusan Anggota Gangster Bocimi di Bogor, 12 Remaja di Antaranya Ternyata Admin Judi Online

- 26 Maret 2024, 06:00 WIB
256 remaja yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi ditangkap polisi usai membawa flare-setrum listrik. Usai tes urine, dua di antaranya positif narkoba. Terdapat 12 remaja yang ternyata admin judi online.
256 remaja yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi ditangkap polisi usai membawa flare-setrum listrik. Usai tes urine, dua di antaranya positif narkoba. Terdapat 12 remaja yang ternyata admin judi online. /Foto: PRMN Bogor

PEMBRITA BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap ratusan remaja yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi. Belakangan terungkap, 12 remaja di antara mereka adalah admin judi online.

Salah Seorang remaja berinisial S diketahui aktif mempromosikan judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapannya pada Jumat, 22 Maret 2024, bersamaan dengan 256 anggota gangster Bocimi lain sewaktu ada laporan konvoi motor membawa bendera masing-masing geng.

S mengaku mendapat keuntungan setelah menjalankan aksinya. Dia adalah salah satu kelompok gangster di bawah aliansi Bocimi bernama Tim Kaciw Bogor.

"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, 25 Januari 2024.

Bismo menjelaskan, awal mula S aktif promosikan judi online setelah mendapat arahan dari seorang pria bernama Bang Fals. S mengakui sudah 4 bulan menjalani aksinya tersebut, sejak November 2023, melalui akun Instagram @teamkaciwbogor dengan pengikut sebanyak 11.000 orang.

"Akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.

Tak hanya aktif promosi judi online. Dari penelusuran PR Bogor, tampak akun @teamkaciwbogor juga kerap membagikan video saat anggota gangster melakukan konvoi di jalanan Kota Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x