Heboh Aksi Dugaan Pungli Palak Sopir Truk Tambang di Jalan Raya Parung Panjang Bogor, Polisi Turun Tangan

- 18 Maret 2024, 22:00 WIB
Polres Bogor melakukan penyelidikan terjadinya dugaan pungli kepada sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor melakukan penyelidikan terjadinya dugaan pungli kepada sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. /Foto: Biro Humas /Pemkab Bogor

PEMBRITA BOGOR - Polisi tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum warga kepada para supir mobil truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Suhatro mengatakan penyelidikan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut ada pungli atau pemerasan sepanjang Jalan Raya Parung Panjang.

"Disinyalir ada isu terjadinya pungli terhadap para supir tronton dan engkel yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.

Suharto menduga, aksi pungli tersebut dilakukan ke para sopir truk tambang sebagai 'uang keamanan' melintasi wilayah Parung Panjang.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan di jembatan perbatasan wilayah Bogor dan Tangerang pada Senin siang sejak pukul 13.45 hingga 15.40 sore WIB.

"Kapolsek Parungpanjang bersama dengan AKP Gandi (Kanit Intelkam) dan Iptu Wardi (Kanit Lantas) beserta anggota pemantauan terhadap beredarnya isu pungli terhadap para sopir truk tambang," paparnya.

Polisi Cek Dugaan Pungli Palak Sopir Truk Tambang di Parung Panjang Bogor

Satu unit truk tambang menghantam sebuah portal penjaga jam operasional di depan Puskesmas Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Satu unit truk tambang menghantam sebuah portal penjaga jam operasional di depan Puskesmas Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 27 Februari 2024. /Foto: dok. Dishub Bogor

Hasil penyelidikan mengungkap para sopir tidak diminta sejumlah uang untuk bisa melewati atau memasuki kantong parkir khusus truk tambang di Jalan Raya Parung Panjang.

"Dari hasil kegiatan pemantauan di lapangan, keterangan langsung dari para sopir truk tersebut dikenakan biaya parkir Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per truk saat berada di wilayah Tangerang. Mereka (para sopir) sama sekali tidak diminta biaya/pungutan apapun ketika akan memasuki wilayah Parung Panjang sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x