PEMBRITA BOGOR - Keluarga anak korban kasus suami mutilasi istri berinisial CP akhirnya membuka suara terkait isu yang mengguncang keluarganya. Dilaporkan bahwa pelaku, Tarsum (51), diduga membunuh istrinya, Yanti, karena jeratan utang sebesar Rp150 juta yang diduga milik anak Tarsum dan Yanti yang terjerat judi slot.
Menurut informasi yang disampaikan oleh perwakilan keluarga korban di Instagram @inforancah, ditegaskan bahwa anak korban, CP, tidak memiliki utang sebesar Rp150 juta seperti yang beredar di media sosial.
Keluarga membantah tudingan tersebut dengan menyatakan, "Saya sudah konfirmasi ke keluarga terutama ke CP (berita soal utang tidak benar)."
Bukan hanya keluarga korban, Ketua RT setempat, Yoyo Tarya, juga turut menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Yoyo memastikan bahwa anak korban dan pelaku bukanlah pemicu pembunuhan terhadap Yanti.
Dia menyatakan, "Pelaku depresi karena anaknya terjerat pinjaman online? Itu berita enggak benar, enggak ada informasi semacam itu."
Kepolisian Terus Ungkap Motif Keji Tarsum Pelaku Mutilasi di Ciamis
Sementara pihak kepolisian masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh Tarsum, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan bahwa semua informasi yang berkembang akan ditampung dan didalami oleh pihak kepolisian.
Dia menegaskan, "Kami tidak bisa berbicara lebih jauh, saat ini kami akan dalami."
Selain itu, perihal kondisi anak korban dan pelaku pasca-kejadian, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa anak korban telah dititipkan kepada keluarganya dan kondisinya sudah membaik.
Namun, anak tersebut masih di bawah umur dan mengalami trauma hebat.