PEMBRITA BOGOR - Polsek Ciampea menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Cibadak Kaum, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa korban, Ewi (73), mengalami kekerasan fisik saat berada di rumahnya.
Menurut keterangan yang diterima, korban mengalami luka-luka dan datang mengetuk pintu rumah tetangganya, Dede (38), untuk meminta pertolongan.
Dede, yang merupakan saksi mata, mengungkapkan bahwa korban menceritakan dirinya dirampok dan dianiaya oleh pelaku yang kemudian mengambil emas miliknya.
"Korban datang ke rumah saya dalam kondisi luka-luka dan menceritakan bahwa dia dirampok," ujar Dede.
![Saksi mata bernama Dede menjelaskan dengan rinci pencurian di rumah Emi.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/17/4209810736.jpg)
Mendengar laporan tersebut, anggota piket Reskrim bersama anggota patroli Polsek Ciampea segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang mengalami luka di bagian kepala langsung dibawa ke Rumah Sakit KBP untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan.