PEMBRITA BOGOR - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito berkata bahwa laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari telah lengkap secara administrasi.
Dikutip dari ANTARA, Heddy menjelaskan, "Benar, lengkap secara administrasi." Namun, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi materi pengaduan oleh DKPP RI, seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Heddy, "Masih dilakukan verifikasi administrasi."
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria menyampaikan, "Sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim."
Dia juga menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
DKPP RI diharapkan untuk tidak hanya memberikan peringatan keras terhadap kasus yang melibatkan Hasyim, melainkan memberikan sanksi yang lebih tegas.
Maria menegaskan, "Setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya target kami adalah penghentian, bukan lagi peringatan."
Komnas Perempuan Respons Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU
Senentara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di DKPP RI terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.