Ketua KPU Langgar Kode Etik Pemilu, Puan Maharani Buka Suara: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan!

- 6 Februari 2024, 14:00 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani saat jumpa pers masa persidangan III di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani saat jumpa pers masa persidangan III di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani

PEMBRITA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Puan tidak memberi tanggapan panjang soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lain KPU RI tersebut.

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Ketua KPU Langgar Kode Etik

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin, 5 Februari 2024, DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x