BPJS Kesehatan Tidak Lagi Terapkan Sistem Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 Mulai 2025, Ini Alasannya

- 28 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/

PEMBRITA BOGOR - Kementerian Kesehatan merencanakan untuk mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang.

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap tidak berubah. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh belum adanya perubahan landasan hukum terkait.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," jelasnya.

Pada website resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan.

Iuran ini dipengaruhi oleh jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. 

Sebagai contoh, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Alasan Sistem BPJS Diubah

Ghufron juga menegaskan pentingnya prinsip kesejahteraan sosial dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan. 

Dia menyatakan, "Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial." 

Ghufron menambahkan bahwa konsep gotong royong menjadi landasan dalam jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x