PEMBRITABOGOR.COM, Pikiran Rakyat - Memperingati Hari Perempuan Sedunia, para buruh berkumpul di depan Gedung DPR RI, Rabu, 8 Maret 2023. Banyak tuntutan yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Di antaranya tuntutan soal penolakan Perppu Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR RI pada 30 Desember 2022. Namun, massa aksi yang terdiri dari 11 serikat buruh menolak peraturan tersebut.
Serikat buruh yang ikut serta di antaranya FSPMI, KSPI, KPBI, Jala PRT, SPI, JRMK, dan lainnya yang terkoordinasi oleh Partai Buruh. Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih berkata ada 1.000 buruh yang ikut serta dalam aksi ini.
Baca Juga: Ida Fauziyah Beri Penjelasan Terkait Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh
Melansir informasi dari mkri.id, sebanyak 13 serikat buruh menolak Perppu Cipta Kerja karena dianggap cacat hukum. Mereka menilai Perppu tersebut tidak mengakomodasi kepentingan kaum buruh.
Salah satu isi dari Perppu Cipta Kerja yang digugat oleh buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam pasal 59, PKWT hanya mengatur pekerjaan yang sifatnya selesai dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini dikeluhkan oleh Surmi, anggota FSPMI. Buruh pabrik printer PT Patco Bekasi ini berujar Perppu ini memberatkan rekannya yang berstatus pekerja kontrak dan diatur PKWT.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Demo Lagi, Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan