PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak total sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan BPJS Kesehatan dihapuskan, digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 8 Mei 2024, KRIS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Fasilitas yang harus dipenuhi termasuk ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga ketersediaan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi Peraturan Presiden.
Namun, tidak semua jenis pelayanan rawat inap akan terpengaruh oleh perubahan ini. Bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus tetap tidak termasuk dalam kriteria KRIS.
Dengan demikian, keberadaan KRIS diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas pelayanan kesehatan, terutama dalam lingkungan rawat inap.
Penerapan KRIS di lapangan akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Pasal 103B, fasilitas ruang perawatan KRIS harus diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Besaran Iuran di Sistem KRIS BPJS Kesehatan
![Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah).](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/06/22/726844813.jpg)
Sebelumnya, dikutip dari ANTARA pada 28 April 2024 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berkata meskipun terjadi perubahan dalam sistem pelayanan namun tarif iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama.
Iuran ini dipengaruhi oleh jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ali Ghufron menekankan pentingnya prinsip kesejahteraan sosial dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan.