PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2024.
Calon peserta didik diimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan umum sebelum melakukan pendaftaran.
Bagaimana syarat untuk mengikuti PPDB 2024 Jakarta Tahap 2? Berikut informasinya.
Ketentuan Umum Pendaftaran
Para calon peserta didik harus berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2024.
Jika KK diterbitkan setelah tanggal tersebut karena adanya perubahan data tanpa pindah domisili, KK tersebut masih dapat digunakan untuk pendaftaran.
"KK yang diterima adalah yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang dipilih," kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam laman resmi PPDB.
Selain itu, calon peserta didik yang ingin mendaftar tidak boleh terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Hal ini bertujuan untuk menghindari double enrollment yang bisa merugikan calon peserta didik lainnya.
Untuk calon peserta didik SMK, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Calon peserta didik tidak boleh memiliki kendala fisik yang dapat menghambat proses belajar mengajar sesuai dengan kompetensi keahlian atau konsentrasi yang dipilih.