PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 SMA dan SMK Sudah Dibuka Hari Ini, Apa Saja Syarat-syaratnya?

Tayang: 25 Juni 2024, 19:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024.
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. /Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2024.

Calon peserta didik diimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan umum sebelum melakukan pendaftaran.

Bagaimana syarat untuk mengikuti PPDB 2024 Jakarta Tahap 2? Berikut informasinya.

Ketentuan Umum Pendaftaran

Para calon peserta didik harus berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2024.

Jika KK diterbitkan setelah tanggal tersebut karena adanya perubahan data tanpa pindah domisili, KK tersebut masih dapat digunakan untuk pendaftaran.

"KK yang diterima adalah yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang dipilih," kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam laman resmi PPDB.

Selain itu, calon peserta didik yang ingin mendaftar tidak boleh terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Hal ini bertujuan untuk menghindari double enrollment yang bisa merugikan calon peserta didik lainnya.

Untuk calon peserta didik SMK, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Calon peserta didik tidak boleh memiliki kendala fisik yang dapat menghambat proses belajar mengajar sesuai dengan kompetensi keahlian atau konsentrasi yang dipilih.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub