PEMBRITA BOGOR - Viral di media sosial calon siswa SMA di Jawa Barat, termasuk dari SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung didiskualifikasi dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap 1. Apa penyebabnya?
Alasannya ternyata sangat jelas, mereka dianggap melanggar aturan dengan mengunggah keterangan domisili yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga mereka.
Dari laporan masyarakat yang masuk, terungkap bahwa sebanyak 31 calon siswa dari dua sekolah ini terbukti tidak berdomisili di alamat yang mereka klaim saat mendaftar.
Akibatnya, status penerimaan mereka dari 'Diterima' berubah menjadi 'Tidak Diterima' setelah proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim PPDB dan pihak sekolah.
Dalam pernyataannya, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui Instagram resminya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses verifikasi yang dilakukan terhadap keterangan yang diunggah oleh calon siswa.
"Hasil verifikasi lapangan ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK," demikian isi pernyataan resmi Disdik.
Keputusan ini, tentu saja, menimbulkan dampak signifikan tidak hanya bagi calon siswa yang bersangkutan tetapi juga bagi kuota yang tersedia di sekolah-sekolah tersebut.
Ribuan Calon Siswa Gagal Ikut PPDB Jabar 2024
Kasus ini bukanlah satu-satunya dalam seleksi PPDB Jabar tahun ini.
Dalam tahap pertama seleksi PPDB 2024, lebih dari 4.000 calon siswa dari berbagai sekolah juga harus menghadapi pembatalan kepesertaan karena berbagai kesalahan administratif.