Gibran Jadi Cawapres karena Jokowi Surati KPU?

- 22 April 2024, 22:00 WIB
Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PEMBRITA BOGOR - Sebuah unggahan di platform media sosial X menunjukkan tangkapan layar artikel dari situs berita online yang menjelaskan alasannya KPU menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto karena mendapat surat dari Joko Widodo (Jokowi), orang tua sekaligus Presiden Republik Indonesia saat ini.

Berikut narasi dalam unggahan akun X @partburunggalak:

"Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi. Lamun sira sekti, aja mateni (jika Anda seorang dukun, jangan membunuh) kirim surat aja," tulis unggahan tersebut yang dicuitkan Rabu, 3 April 2024 lalu.

Apakah benar Gibran jadi cawapres karena sosok Jokowi?

Unggahan yang menarasikan KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi.
Unggahan yang menarasikan KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi. /Foto: X.com

Berdasarkan penelusuran, judul yang diberikan menciptakan banyak penafsiran yang mungkin tidak sesuai. Surat yang dirujuk mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan izin dari presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengonfirmasi lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan bagi putra sulungnya untuk maju sebagai calon wakil presiden. Jika KPU menolak pendaftaran Gibran, itu justru berpotensi melanggar aturan.

"Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?" kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin, 1 April 2024.

Sekadar informasi tambahan, Presiden Jokowi telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran di Pilpres 2024 oleh gabungan partai politik.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x