Siti juga memberikan dukungan kepada korban dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP.
Meskipun demikian, Komnas Perempuan masih dalam proses memantau kasus tersebut terkait kemungkinan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: WADUH! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Petugas Pemilu 2024
Siti menekankan pada Minggu, 21 April 2024 lalu, "Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana."
Dia juga berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik melalui pelaporan ke DKPP RI maupun ke pihak kepolisian.
Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan pentingnya menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual melalui jalur hukum yang tepat.***