PEMBRITA BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tengah dalam sorotan setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Aduan ini disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Menurut kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Aksi tersebut mencakup pendekatan, rayuan, hingga perbuatan asusila.
Dalam pernyataannya, Aristo menegaskan, "Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri."
Ini bukan pertama kalinya Hasyim terlibat dalam kontroversi. Pada tahun sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadapnya terkait dengan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Dalam keputusan DKPP tersebut, Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, percakapan WhatsApp antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan kedekatan secara pribadi, bukan sebagai perwakilan resmi dari KPU dan partai politik.
Komnas HAM Beri Dukungan Kepada Korban Dugaan Pelecehan Ketua KPU