Bakal Digugat Timses Paslon di MK, KPU Siapkan Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

- 7 Maret 2024, 09:55 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tim untuk menangani permasalahan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terdiri dari anggota internal dan eksternal lembaga tersebut. 

Menurutnya, "Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)."

Selain mempersiapkan tim untuk menangani PHPU, KPU juga telah menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," jelasnya.

Selain itu, lembaga ini juga telah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan hingga ke level kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diagram Perolehan Suara Hilang di Sirekap, Begini Klarifikasi KPU

Hasil real count partai di KPU yang tercatat pada 2 Maret 2024. Diagram perolehan suara kini dihilangkan oleh KPU.
Hasil real count partai di KPU yang tercatat pada 2 Maret 2024. Diagram perolehan suara kini dihilangkan oleh KPU. /Foto: Tangkapan layar pemilu2024.kpu.go.id

Sejak Selasa malam, 5 Maret 2024 diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg yang biasanya ditampilkan di laman Sistem Informasi Rekapitulasi KPU (Sirekap) menghilang. 

Idham Holik selaku salah satu komisioner KPU menyatakan bahwa ke depannya, lembaga ini hanya akan menampilkan bukti autentik berupa hasil perolehan suara yang ditampilkan melalui formulir model C1-Plano. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x