PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan mendapatkan santunan.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan santunan kepada tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.
"Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya," katanya, dikutip ANTARA, Jumat, 23 Februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan," katanya.
KPU Kota Bandung Pastikan Petugas Pemilu Meninggal Dapat Rp36 juta
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. Fitriana menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.