"Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," katanya.
Di sisi lain, dia mengimbau bagi petugas penyelenggara pemilu yang saat ini masih bekerja melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan tetap menjaga kesehatan.***