Bakal Digugat Timses Paslon di MK, KPU Siapkan Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

- 7 Maret 2024, 09:55 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

Menurutnya, "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta Pemilu."

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Kompak Sebut Kesalahan OCR Buat Suara PSI Tiba-tiba Meledak, Jokowi Ogah Komentar

Hal ini dikarenakan Sirekap sering mengalami gangguan teknis yang menyebabkan perbedaan antara jumlah perolehan suara hasil pindai dan yang tercantum di Model C1-Plano.

Holik menekankan bahwa ketika terjadi kesalahan teknis pada Sirekap, prasangka sering muncul di benak publik.

Sebagai solusi, KPU memutuskan untuk mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

Baca Juga: PSI Akui Ada Peran Kaesang dalam Naiknya Suara Partai di Pemilu: Kami Layak Dapat Empat Persen

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," jelas Holik.

Menanggapi hilangnya diagram perolehan suara, KPU berjanji memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum, serta meminimalisir potensi kesalahan teknis hingga pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 pada 25 Maret 2024 nanti.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah