KPU: Jokowi Bakal Hadir di Acara Penetapan Presiden Besok

- 23 April 2024, 19:30 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Ia diundang oleh KPU hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden besok.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Ia diundang oleh KPU hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden besok. /Foto: Antara/Bayu Pratama S

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pimpinan lembaga negara untuk menghadiri acara penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam keterangan kepada awak media, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa undangan telah dikirimkan kepada para pemangku kepentingan termasuk Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya.

Holik menjelaskan, "Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden."

Selain Presiden, KPU juga mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta para pimpinan lembaga negara lainnya.

Tak hanya itu, KPU juga mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut dalam Pilpres 2024, seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Idham Holik menyatakan bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, dan akan ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran mereka dalam acara tersebut. "Sudah," ucapnya singkat.

KPU Jamin Tidak Ada Pembatasan Massa

Menariknya, acara penetapan pemenang Pilpres 2024 ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara sengketa terkait Pilpres 2024.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Tetapi, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x