BREAKING NEWS: Begini Kata Anies Usai Semua Gugatan dari Kubunya Ditolak MK

- 22 April 2024, 17:30 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PEMBRITA BOGOR - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi gugatan kubunya yang ditolak oleh semua hakim MK usai sidang sengketa hasil Pilpres pada Senin, 22 April 2024.

Dia mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan diri untuk merespons penolakan gugatan tersebut lewat konferensi pers yang rencananya dilakukan pada malam ini.

"Berikan kamu waktu untuk menyiapkan beberapa keputusan yang nantinya akan menjadi respons terhadap putusan kami (di MK)," jelasnya.

Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi salah satu pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sidang tersebut.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh semua hakim MK dalam sidang hari ini. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). M Risyal Hidayat

MK awalnya menganggap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

Namun, setelah membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan, MK menyimpulkan bahwa gugatan yang dilakukan Anies-Cak Imin tidak beralasan hukum.

Salah satu pertimbangan utama MK untuk menolak gugatan adalah terkait dengan dalil Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x