PEMBRITA BOGOR - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi gugatan kubunya yang ditolak oleh semua hakim MK usai sidang sengketa hasil Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Dia mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan diri untuk merespons penolakan gugatan tersebut lewat konferensi pers yang rencananya dilakukan pada malam ini.
"Berikan kamu waktu untuk menyiapkan beberapa keputusan yang nantinya akan menjadi respons terhadap putusan kami (di MK)," jelasnya.
Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi salah satu pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sidang tersebut.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh semua hakim MK dalam sidang hari ini. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK
MK awalnya menganggap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.
Namun, setelah membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan, MK menyimpulkan bahwa gugatan yang dilakukan Anies-Cak Imin tidak beralasan hukum.
Salah satu pertimbangan utama MK untuk menolak gugatan adalah terkait dengan dalil Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.