PRMN, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menghadapi momen penting hari ini, Senin 1 April 2024, dengan fokus pada keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon paslon nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum dari pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, memberikan pandangannya kepada wartawan di depan MK.
Hotman menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh pihak AMIN tidak akan mengubah kemenangan yang telah diraih oleh paslon nomor urut 2.
Ia menilai kuasa hukum dari pihak pemohon 01, seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun, memiliki harapan yang tidak realistis.
Dia menggunakan perumpamaan yang menggambarkan harapan Timnas AMIN yang tidak dapat terpenuhi di sidang MK, "Saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, kuasa hukum dari pemohon 1 bagaikan pungguk merindukan bulan."
Menurut Hotman, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang tidak mampu menggugurkan suara yang telah diperoleh oleh paslon nomor urut 2.
Dia menyoroti perbedaan suara yang signifikan antara kedua paslon, sehingga kesaksian yang disajikan tidak memiliki dampak yang substansial.
Hotman Kritik Saksi Fakta Timnas AMIN
Salah satu contoh yang dibahas oleh Hotman adalah persoalan terkait dengan 300 surat suara yang telah tercoblos sebelum pemungutan suara Pilpres 2024 oleh saksi fakta AMIN dari Sampang, Jawa Timur, Achmad Husairi.