Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres 2024 Sumsel, Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah

- 12 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi - saksi pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menolak hasil Pilpres 2024 di Sumatera Selatan.
Ilustrasi - saksi pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menolak hasil Pilpres 2024 di Sumatera Selatan. /Foto: Jabarprov.go.id/

PEMBRITA BOGORHasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Provinsi Sumatera Selatan tetap disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meski beberapa saksi pasangan calon tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, hal ini tidak mengganggu keabsahan hasil rekapitulasi karena masih terdapat dokumen autentik lainnya seperti formulir C hasil dan D hasil.

Mellaz menyatakan, "Penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik."

Pada rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa saksi pasangan Anies-Muhaimin menolak untuk menandatangani formulir D hasil dan berita acara.

Hal ini disebabkan oleh pandangan mereka terhadap keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Andika menjelaskan, "Saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah."

Tidak hanya pasangan Anies-Muhaimin, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga memiliki saksi yang menolak untuk menandatangani formulir D hasil dan berita acara.

Menurut Andika Pranata Jaya, saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan terhadap proses pemilu yang dianggap tidak demokratis.

Mereka menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, seperti rekayasa hukum, intimidasi, dan politik uang.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x