PEMBRITA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar secara daring dan langsung, para anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut.
Sejumlah pasal kode etik penyelenggara pemilu dituduh dilanggar oleh para teradu, berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Rico Nurfiansyah Ali, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
Salah satu anggota Komisioner KPU, Betty Epsilon, menegaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data DPT melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dia menyatakan, "Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar."
Betty juga menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencegah kebocoran data dengan cara yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, dia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung di Bareskrim Polri, sehingga akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak langsung dianggap sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa sidang akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada kesempatan berikutnya. Dia menekankan, "Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya."
DKPP Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kebocoran Data DPT yang Dipegang KPU