PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan tanggapannya terkait penolakan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dan bukan sebagai penentu hasil resmi.
Menurut Idham, Undang-Undang Pemilu sudah jelas mengatur bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU RI.
"Proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelasnya.
Idham juga menegaskan bahwa batas waktu penentuan hasil pemilu telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada tanggal 20 Maret 2024.
"Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu," kata Idham.
Baca Juga: Viral Dugaan Kecurangan di Sirekap Pemilu 2024 'Suara Cuma 62 Ditulis 951', Begini Tanggapan Bawaslu