Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Sepakat Tolak Sirekap, KPU: Aplikasi Ini Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu

- 22 Februari 2024, 19:40 WIB
Anies Baswedan saat ditemui di Posko Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2024).
Anies Baswedan saat ditemui di Posko Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2024). /Foto: PR Bogor/Rizky Suryana

 

PEMBRITA BOGORKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan tanggapannya terkait penolakan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dan bukan sebagai penentu hasil resmi.

Menurut Idham, Undang-Undang Pemilu sudah jelas mengatur bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU RI.

Baca Juga: Anies Tanggapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Banyak Masalah Sejak Pra-Pencoblosan, Ini Merusak Demokrasi

"Proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelasnya.

Idham juga menegaskan bahwa batas waktu penentuan hasil pemilu telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada tanggal 20 Maret 2024.

KPU RI tengah menjelaskan permasalahan di Sirekap mobile maupun website.
KPU RI tengah menjelaskan permasalahan di Sirekap mobile maupun website. Rizky Suryana

"Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu," kata Idham.

Baca Juga: Viral Dugaan Kecurangan di Sirekap Pemilu 2024 'Suara Cuma 62 Ditulis 951', Begini Tanggapan Bawaslu

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x