BREAKING NEWS: Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ketua dan Anggota KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik Pemilu

- 5 Februari 2024, 12:30 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka usai Debat Kelima Capres, Minggu (4/2/2024). KPU dinyatakan langgar kode etik atas pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka usai Debat Kelima Capres, Minggu (4/2/2024). KPU dinyatakan langgar kode etik atas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. /Foto: Antara/M Risyal Hidayat/

PEMBRITA BOGORDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

DKPP menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran etika, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Menurut Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir sebagai respons terhadap temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak KPU.

Baca Juga: Puan Maharani Sentil Sikap Kurang Sopan Santun Gibran saat Debat hingga Kritik Partai yang Bawa Nama Jokowi

Sanksi serupa juga diterapkan terhadap anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Dalam pembacaan putusannya, Heddy Lugito mengatakan, "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini."

DKPP Lanjutkan Proses Hukum Pelanggaran Kode Etik KPU ke Bawaslu

DKPP RI mengadakan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasca putusan MK.
DKPP RI mengadakan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasca putusan MK. /Foto: Instagram @dkpp_ri

DKPP juga memberikan tanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi putusan tersebut, menambahkan dimensi pengawasan independen terhadap proses tersebut.

Baca Juga: KPU Tanggapi Sikap Keluarga Jokowi yang Kompak Dukung Gibran di Pilpres 2024: Kecuali Ibu Negara Iriana Boleh

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah