PEMBRITA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran etika, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Menurut Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir sebagai respons terhadap temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak KPU.
Sanksi serupa juga diterapkan terhadap anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Dalam pembacaan putusannya, Heddy Lugito mengatakan, "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini."
DKPP Lanjutkan Proses Hukum Pelanggaran Kode Etik KPU ke Bawaslu
DKPP juga memberikan tanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi putusan tersebut, menambahkan dimensi pengawasan independen terhadap proses tersebut.