PEMBRITA BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan ibu negara Iriana Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2024.
Ia menjelaskan bahwa ibu negara bukan merupakan jabatan negara dan individu yang memegang titel tersebut bukanlah pejabat publik.
Hasyim menyatakan hal tersebut usai acara Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Merlynn Park Hotel, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak ke Salah Satu Capres, Menteri Juga Boleh Ikutan
"Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik)," ucapnya.
Meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan keterlibatannya dalam kampanye Pemilu 2024.
Hasyim menekankan bahwa saat ini, hanya presiden dan menteri-menteri yang diatur terkait hak politik mereka untuk berkampanye.
KPU: Jokowi Harus Bikin Cuti Sendiri Jika Ingin Kampanye