Dibilang Gugatannya Cengeng oleh Hotman Paris, Begini Tanggapan Jubir Timnas AMIN

- 26 Maret 2024, 13:40 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

PEMBRITA BOGORGugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons tegas dari berbagai pihak, termasuk anggota tim pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyuarakan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu lawan.

Hotman Paris menyebut permohonan tersebut sebagai sesuatu yang cengeng, khususnya dalam meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02.

Menanggapi pernyataan Hotman tersebut, Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menegaskan timnya serius menggugat hasil Pilpres 2024. Ia menanggapi dengan tegas pernyataan yang meragukan keseriusan gugatan mereka.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," tegasnya.

Menurut Iwan Tarigan, upaya hukum yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perselisihan terkait hasil Pemilu.

Ia menekankan bahwa perselisihan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Jubir Timnas AMIN: Ada Banyak Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Kubu 02

Iwan Tarigan, Juru Bicara Timnas AMIN.
Iwan Tarigan, Juru Bicara Timnas AMIN. /Foto: ANTARA/HO-Timnas AMIN

Iwan menjelaskan bahwa petitum gugatan tim hukum AMIN mencakup beragam aspek, mulai dari proses Pilpres di MK, KPU, hingga dugaan penyalahgunaan bansos.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x