PEMBRITA BOGOR - Gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons tegas dari berbagai pihak, termasuk anggota tim pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyuarakan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu lawan.
Hotman Paris menyebut permohonan tersebut sebagai sesuatu yang cengeng, khususnya dalam meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02.
Menanggapi pernyataan Hotman tersebut, Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menegaskan timnya serius menggugat hasil Pilpres 2024. Ia menanggapi dengan tegas pernyataan yang meragukan keseriusan gugatan mereka.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," tegasnya.
Menurut Iwan Tarigan, upaya hukum yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perselisihan terkait hasil Pemilu.
Ia menekankan bahwa perselisihan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Jubir Timnas AMIN: Ada Banyak Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Kubu 02
Iwan menjelaskan bahwa petitum gugatan tim hukum AMIN mencakup beragam aspek, mulai dari proses Pilpres di MK, KPU, hingga dugaan penyalahgunaan bansos.