"Petitum dari kubu 01 AMIN ke MK mengenai Proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj. kepala daerah, aparat hukum dan Penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu," ujar Iwan Tarigan.
Dalam penjelasannya, Iwan menyoroti kemungkinan adanya proses yang dianggap curang dan bermasalah secara etika, serta penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mempengaruhi hasil akhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat KPU.
Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Permohonan ini meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2.
Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga terlibat dalam proses perselisihan ini, telah mendaftarkan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres Curang ke MK, Anies Baswedan: Kemungkinan Mendapat Keadilan Itu Harapannya Kecil
Mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2.***