PEMBRITA BOGOR - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengungkapkan alasan rencana mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies menyatakan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum usai dinyatakan kalah dalam Pilpres.
Langkah itu, kata Anies, terus ditempuh guna menyelamatkan demokrasi. Dia sadar bila hasilnya sangat kecil terwujud mendapatkan keadilan.
"Kami sadar, kita ini dalam situasi tidak normal. Kemudian bamyak yang menyampaikan kepada kami, kemungkinan mendapatkan keadilan itu sangat kecil," kata Anies dalam keterangan video di kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu, 20 Maret 2024.
Dia menyinggung lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya.
"Berbagai pihak mengatakan ini lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu, terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik," ujar Anies.
"Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali sudah diberikan sanksi berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya," lanjutnya.
Anies Gugat Hasil Pilpres ke MK
Meskipun demikian, Anies akan tetap memperjuangkan perubahan ini dengan mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini akan diserahkan ke MK besok, Kamis, 21 Maret hari ini.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kami Tetap Bersama di Jalur Perubahan, Insha Allah Gerakan Ini Besar ke Depan