PRMN, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra ungkap bahwa isi permohonan Timnas AMIN hanya berdasarkan asumsi belaka. Ia mengatakan hal tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.
"Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api (dari Timnas AMIN). Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril.
Ia menilai pembuktian berdasarkan narasi dan asumsi tidak bisa dianggap sebagai bukti yang sah dalam persidangan.
Di sisi lain, Bambang Widjojanto, salah satu pengacara Timnas AMIN, mengungkapkan dugaan kecurangan yang diduga terjadi selama pemilihan umum.
Menurutnya, ada beberapa bentuk kecurangan, seperti dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi," ucap Bambang.
Sementara itu, Fahri Bachmid, salah satu anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menyebut tudingan nepotisme dan abuse of power berupa penyalahgunaan bansos yang dikatakan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkesan mengada-ada.
"Kalau mau memperbaiki Pemilu ke depan seperti yang mereka bilang, salah tempat. Seharusnya digugat dong UU Pemilu itu di DPR. Minta perbaikannya di DPR," jelas Fahri.
Yusril kemudian menimpali pernyataan Fahri. Ia berkata belum ada bukti kuat untuk mempidanakan pejabat-pejabat yang dianggap menyalahgunakan bansos demi memaksa rakyat memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.