Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Mau Ngomong Apa Silakan, tapi Buktikan dong

Tayang: 3 April 2024, 20:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

PRMN, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa tuntutan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) akan ditolak oleh majelis hakim usai hadir pada gelaran sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya, Pemohon 1 yaitu tim pengacara hukum AMIN tidak mampu membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta, Yusril menyatakan, "Gugatan yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap pasangan calon Pak Prabowo Subianto dan Gibran, saya kira akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi."

Sementara itu, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan Pemohon 1 dan Pemohon 3 (Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud) terkait Sirekap yang dianggap sebagai alat bantu kecurangan hanya merupakan spekulasi semata.

Menurutnya, "Sirekap itu tidak bisa memengaruhi hasil penghitungan suara dan tidak bisa mengubah hasil akhir penghitungan suara."

Dalam konteks pemilu, Otto menggarisbawahi bahwa penghitungan manual oleh KPU adalah yang menjadi acuan utama.

Dia menjelaskan, "Maka yang dipakai sebagai perhitungan akhir adalah penghitungan secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU secara manual."

Balasan dari Timnas AMIN soal Gugatan Sirekap Curang Tidak Terbukti

Pengacara Timnas AMIN Refly Harun
Pengacara Timnas AMIN Refly Harun /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Pengacara tim hukum Timnas AMIN, Refly Harun, sempat mempertanyakan efektivitas program Data Penerima Manfaat dalam menanggulangi kemiskinan, yang jadi basis pembagian bansos sepanjang kampanye Pilpres 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub