PR BOGOR - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian itu menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan hiburan, termasuk membayar biduan dangdut.
Tak tanggung-tanggun, jumlah dana yang digunakan oleh SYL dari anggaran Kementan untuk membayar biduan dangdut tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Penyampaian ini disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Arief menyebut, SYL menggunakan dana entertainment dari anggaran Kementan untuk membayar penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang diadakan olehnya.
SYL Bayar 'Biduan' Pakai Duit Kementan, Besarnya Rp 50-100 Juta
View this post on Instagram
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain ya?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Saat ditanya Jaksa, Arief mengakui, ada pengeluaran untuk membayar biduan yang diundang oleh SYL.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
"Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," terang Arief.