PRMN, Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, meninggalkan ruang sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024. Hal ini terjadi saat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang ingin memberikan keterangan pembelaan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran sebagai saksi ahli.
BW menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk konsistensi dalam menyikapi kehadiran Eddy dalam sidang tersebut.
"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW.
BW telah mempertanyakan kehadiran Eddy dalam sidang pagi sebelumnya, mengutip berita terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy. Menurut BW, seorang tersangka seharusnya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.
Eddy juga menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy berkata pemberitaan tersebut tidak utuh karena baru diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Umum (Sprindik) dari KPK.
"Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata baru akan menerbitkan Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ucap Eddy.
Eddy Ungkit Status Tersangka BW di Ruang Sidang
Ia juga menyindir BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu, terkait kasus korupsi Budi Gunawan yang menyeret nama dirinya.
Saat itu, Eddy berkata BW meminta deponering atau diskresi untuk mengesampingkan sebuah perkara demi kepentingan umum sebagai pimpinan KPK kepada jaksa umum.