PRMN, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta pemungutan suara ulang pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sepanjang gelaran Pilpres 2024.
Usai sidang di MK pada Rabu, 27 Maret 2023, Ganjar berkata, "Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan."
Mahfud MD kemudian menimpali pernyataan Ganjar, "MK harus mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi."
Mereka mengingatkan bahwa agenda reformasi tidak boleh diganggu-gugat dan semua proses harus berjalan sesuai koridor konstitusi, tidak boleh dicurangi lagi.
Menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membangun demokrasi yang kuat, Mahfud MD berkata, "MK pernah berjaya dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam."
Namun, tantangan saat ini menurutnya adalah apakah MK berani dan mampu mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan bahwa permohonan PHPU bukan sekadar soal kalah atau menang, melainkan upaya untuk menyelamatkan demokrasi.
"Satu suara pun menurut saya harus dihormati, kedaulatan rakyat adalah kunci bagi semua proses Pemilu dan Pilpres," ujar Todung.
TPN Ganjar-Mahfud: Banyak Pelanggaran yang Dilakukan Kubu 02 Selama Pilpres 2024