TPN Ganjar-Mahfud juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pilpres.
Todung mencatat beberapa pelanggaran seperti nepotisme, abuse of power, penyalahgunaan bansos, dan kriminalisasi pejabat yang tidak mematuhi perintah kekuasaan, dalam hal ini kubu capres-cawapres yang dekat dengan Presiden Joko Widodo.
Di samping itu, Todung juga menekankan harus ada pemungutan suara ulang (PSU) karena menurutnya Pilpres 2024 berlangsung dengan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.
Todung juga menilai bahwa pelanggaran selama Pilpres 2024 telah menggiring pemilih dan melakukan penggelembungan suara yang tidak terdeteksi. "Ini karena KPU bekerjanya tidak transparan," ucapnya.
Baca Juga: Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Ogah, Masih Ada yang Lebih Baik
Ia berharap MK dapat menyelesaikan gugatan dari kubunya dengan adil agar demokrasi di Indonesia berjalan baik.
"Kita sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, MK harus memutuskan ini dan tidak boleh membuat demokrasi kita mundur ke belakang," tegasnya.***