PEMBRITA BOGOR - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) bersiap untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Maret 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan gugatan dengan bukti-bukti, saksi-saksi, fakta, dan ahli-ahli yang akan diajukan.
Todung berharap MK memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonan dengan semua argumentasinya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar MK tidak hanya membatasi pemeriksaan gugatan pada perbedaan perolehan suara semata, karena hal tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan yang melibatkan kecurangan struktural, sistematis, dan massif (TSM).
"MK menjadi Mahkamah Kalkulator kalau hanya membatasi pada perbedaan perolehan suara, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Menurut Todung, persoalan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi, tetapi juga melibatkan seluruh tahapan pemilu termasuk masa kampanye.
Ia menyoroti kemungkinan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, kriminalisasi terhadap kepala desa dan daerah, serta upaya pengerahan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Kalah di Bali dan Jateng, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat MK